TUGAS PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI PARADIKMA

Disusun oleh :
HENDRA WAHYULIANTO RAHMAN
C31120537
JURUSAN
PETERNAKAN
PROGRAM STUDI PRODUKSI TERNAK
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
Reformasi
adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang
merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang
selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde
lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan
sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagimana tujuan awal ideal para
pendiri bangsa terdahulu.[1]
1. Gerakan reformasi
Gerakan
reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik
otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi
Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta
penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana
pemerintahan.
Awal
dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya
gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu
dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari
mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran,
sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998,
yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin
Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah
Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada
pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi
secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi
yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada
lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya
harus dilakukan pemilu secepatnya.[2]
a. Gerakan
reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna
dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga
banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi
juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara
harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang di cita-citakan rakyat.
Maka
dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syaratsebagai berikut :
1. Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada
masa orde baru, asas kekeluargaan menjadiNepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang
jelas(landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologibangsa dan Negara
Indonesia
3. Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam
hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara
lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila
Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila
sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan
sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana
pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang
bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran
oleh para penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat
legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai
sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.
Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi
pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi
oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang
tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka
dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam
suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum
positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “
Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila.
Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai
serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan
pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum.
Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di
ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi
masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk
mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan
seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak
kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan
II ).
Reformasi
pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila
ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan
negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada
rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu,
pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya
atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan
hukum pada masa reformasi
ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi
hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas
terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak
dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan,
golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya,
para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber
nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah :
a. Rakyat
adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan
rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden
dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945
).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan
oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada
dibawah MPR
Target
yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran
sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak
masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas
MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui
dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Perkembangan
kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode
1945-1950
Periode
ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada
pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan
UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan
konstitusional.
b. Periode
1950-dekrit presiden 5 juli 1959
Negara
Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara
kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara
Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan
pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS,
DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa
menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga
lahirlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959.
c. Periode
dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan
adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi
dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini
di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi
yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya
ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga
segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang
bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk
menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada
pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara.
Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan
mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945
secara murni dan konsekuen.[7]
4. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak
terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya
gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem
ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”,yang
ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat
keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja
sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan
ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi
didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah
strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan
pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan
dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada
pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili oknum yang melanggar.
2. Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan
dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan
hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi
struktur
Ini
meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi
tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Wah bisa jadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia,,
BalasHapusterimakasih